Law Firm Maman

Team Advokat Law Firm Maman Supriadi, SHI.,MH & Partners merupakan Praktisi Tunggal (Sole Practitioner) yang fokus pada bidang Litigasi dan Non Ligitasi. Law Firm Maman Supriadi, SHI.,MH & Partners merupakan kantor advokat/pengacara dan konsultan hukum yang melayani semua persoalan hukum, dari Sabang hingga Merauke, dari pribadi hingga perusahaan, kami siap memberikan solusi terbaik, kapanpun dan dimanapun.

Visi dan Misi

VISI

PENDAMPINGAN HUKUM YANG PROFESIONAL BERLANDASAN KEADILAN

MISI

Menjadi pendamping hukum yang mengkedepankan perlindungan hukum bagi klien, Ikut perbartisipisi dalam dorongan untuk perubahan bagi penegak hukum dalam menjalankan penegakan hukum untuk masyarakat berkeadilan.

Layanan Advocad dan Pengacara

Untuk memenuhi kebutuhan hukum perusahaan yang Bapak/Ibu pimpin, kami menawarkan Jasa Konsultan Hukum dengan ruang lingkup sebagai berikut:

Legal Opini

Konsultan akan memberikan Opini Hukum (Legal Opini) kepada perusahaan dalam menjalankan aktivitas bisnisnya, yaitu yang meliputi isu-isu hukum yang berkaitan dengan korporasi. Kontrak bisnis, ketenagakerjaan/perburuhan dan Hukum Pidana.

Legal Due Diligence

Konsultan akan melakukan pemeriksaan dari segi Hukum (Legal Due Diligence) terhadap aktivitas bisnis perusahaan, yaitu yang meliputi namun tidak terbatas pada penjelasan Hukum terhadap pemeriksaan dokumen, pemeriksaan terhadap legalitas suatu badan Hukum dan/atau badan usaha. Pemeriksaan Hukum atas kebijakan perusahaan.

Pendampingan Hukum

Konsultan akan melakukan pendampingan Hukum kepada perusahaan dalam melakukan berbagai negosiasi dengan pihak ketiga, Khususnya negosiasi dalam rangka penyusunan kontrak serta perselisihan yang timbul dari kontrak-kontrak perusahaan.

Afrizal, S.H

Advokad/Pengacara Law Firm Maman Supriadi, S.H.I., M.H & Partners. Lulusan sarjana Hukum di Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Ar-Ranir Banda Aceh. Berpengalaman dalam menangani berbagai kasus Perdata, Pidana dan Permohonan. Professional, berintegritas dan penuh dedikasi dalam menangani kasus. Memiliki pengalaman bekerja dalam menangani hukum perdata seperti Waris, Cerai, Istbat Nikah, Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Wanprestasi, Hutang Piutang Hingga Sengketa Lahan. Memiliki pengalaman bekerja yang cukup diberbagai perusahaan nasional maupun multinasional.